FAQ

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar pengurusan PBG & SLF. Dari perbedaan PBG dengan IMB, lama proses, hingga dokumen yang perlu dipersiapkan.

FAQ

Pertanyaan Umum Seputar PBG & SLF

Temukan jawaban atas pertanyaan umum terkait pengurusan PBG & SLF. Mulai dari perbedaan PBG dengan IMB, dokumen yang diperlukan, hingga lama proses pengurusan.

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sudah tidak berlaku dan diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai aturan terbaru pemerintah. Bedanya, PBG bukan sekadar izin mendirikan, tapi juga persetujuan teknis agar bangunan sesuai fungsi, tata ruang, dan standar keselamatan.

Waktu pengurusan PBG bervariasi, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis bangunan. Umumnya proses memakan waktu 2–4 minggu sejak dokumen lengkap dan diajukan melalui sistem SIMBG.

Dokumen berbeda untuk perorangan dan perusahaan (PT), tetapi umumnya meliputi: KTP, NPWP, bukti lunas PBB, sertifikat tanah, serta denah/sketsa bangunan. Untuk perusahaan ditambah NIB, akta pendirian/perubahan, dan NPWP perusahaan.

Ya, PBG juga berlaku untuk perubahan atau renovasi bangunan, baik skala kecil maupun besar. Prosesnya tetap melalui SIMBG, namun dokumen yang dibutuhkan biasanya lebih sederhana dibanding pembangunan baru.

Biaya bervariasi tergantung jenis dan luas bangunan. Perhitungan biaya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat, ditambah biaya jasa pendampingan jika menggunakan konsultan.

 

Iya. Setiap pembangunan baru maupun renovasi yang mengubah struktur, fungsi, atau luas bangunan wajib memiliki PBG agar status bangunan sah secara hukum.

 

SLF adalah sertifikat yang menyatakan bangunan sudah layak digunakan sesuai fungsi. SLF biasanya diajukan setelah pembangunan selesai dan menjadi syarat agar bangunan bisa difungsikan secara resmi.

Kami melayani pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga pendampingan SIMBG dengan cepat, legal, dan transparan.

 

Senin – Sabtu:

08:00 – 17:00

Layanan Kami

Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Konsultasi Teknis & Arsitektur

Pemeriksaan Dokumen Teknis

Pendampingan SIMBG

© 2025 Created with desutech