
Kami membantu Anda mengurus PBG sesuai aturan pemerintah, didukung tim arsitek & engineer berpengalaman. Semua proses melalui SIMBG dengan update status yang jelas.

Semua tahap jelas, update status melalui SIMBG.

Ditangani tim profesional dengan pengalaman teknis.

Dari rumah tinggal, gedung perkantoran, hingga komersial.

Praktis dan efisien, bisa diurus secara digital.

Dokumen rapi & sesuai syarat.

Dikerjakan sesuai aturan pemerintah, hasil terjamin sah & legal.
Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seringkali membingungkan dan memakan waktu. Kami hadir untuk memberikan solusi praktis bagi masyarakat maupun bisnis, dengan dukungan tim arsitek dan engineer berpengalaman.
Kami menyediakan solusi lengkap untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), SLF, hingga pendampingan SIMBG. Semua proses ditangani oleh tim ahli arsitek & engineer dengan cepat, transparan, dan legal sesuai aturan pemerintah.
Sebelum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut. Persyaratan berbeda untuk perorangan dan perusahaan (PT).
KTP
NPWP
PBB + Bukti Lunas
Sertifikat (copy warna)
Denah/Sketsa Bangunan (jika ada)
KTP Direktur
NPWP Direktur
NPWP Perusahaan
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Akta Pendirian & Perubahan
PBB + Bukti Lunas
Sertifikat (copy warna)
Denah/Sketsa Bangunan (jika ada)
Kami membantu Anda mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai aturan pemerintah. Dengan dukungan arsitek & engineer berpengalaman, semua proses melalui SIMBG menjadi lebih mudah, transparan, dan terpercaya.








Kami melayani pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga pendampingan SIMBG dengan cepat, legal, dan transparan.
08:00 – 17:00